Jumat, 22 Maret 2013

Kemampuan A1 Sebagai Syarat Pengajuan Tinggal di Jerman

Informasi penting: Bukti kemampuan berbahasa Jerman untuk kumpul/keluarga dan menikah di Jerman

Pada tanggal 28.08.2007 peraturan pelaksanaan mengenai ijin-ijin tinggal dan permohonan suaka Uni Eropa (peraturan tentang petunjuk pelaksanaan) telah mendapat kekuatan hukum. Peraturan tersebut mengatur ulang tentang "keberangkatan susulan bagi pasagan hidup bagi warga Jerman maupun bagi warga Indonesia" (§ 28,20 UU Ijin Tinggal) terutama aturan tambahan mengenai batas umur minimum serta bukti tentang kemampuan berbahasa Jerman secara sederhana.
Semua pemohon dianjurkan sebelum mengajukan permohonan visa untuk belajar bahasa Jerman sebelumnya. Baru setelahnya permohonan visa dapat diajukan. Kemampuan berbahasa Jerman dapat dibuktikan dengan mengikuti ujian bahasa singkat di Goethe-Institut Jakarta.

Sumber : http://www.jakarta.diplo.de/Vertretung/jakarta/id/01_20Willkommen/Visabestimmungen/Visabestimmungen.html 

Tidak ada komentar: