Informasi penting: Bukti kemampuan berbahasa Jerman untuk kumpul/keluarga dan menikah di Jerman
Pada tanggal 28.08.2007 peraturan pelaksanaan mengenai
ijin-ijin tinggal dan permohonan suaka Uni Eropa (peraturan tentang
petunjuk pelaksanaan) telah mendapat kekuatan hukum. Peraturan tersebut
mengatur ulang tentang "keberangkatan susulan bagi pasagan hidup bagi
warga Jerman maupun bagi warga Indonesia" (§ 28,20 UU Ijin Tinggal)
terutama aturan tambahan mengenai batas umur minimum serta bukti tentang
kemampuan berbahasa Jerman secara sederhana.
Semua pemohon
dianjurkan sebelum mengajukan permohonan visa untuk belajar bahasa
Jerman sebelumnya. Baru setelahnya permohonan visa dapat diajukan.
Kemampuan berbahasa Jerman dapat dibuktikan dengan mengikuti ujian
bahasa singkat di Goethe-Institut Jakarta.
Sumber : http://www.jakarta.diplo.de/Vertretung/jakarta/id/01_20Willkommen/Visabestimmungen/Visabestimmungen.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar